Pakar: Pasal Perzinaan RKUHP Berpotensi Menimbulkan Persekusi

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebutkan Pasal 415 yang mengatur tentang perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan persekusi di tengah masyarakat....

sumber: www.republika.co.id